Category

Thursday, June 12, 2014

MAKALAH NEGARA DAN KONSTITUSI

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Negara yaitu suatu tempat yang di dalamnya di diami oleh banyak orang yang mempunyai tujuan hidup yang bermacam-macam dan berbeda-beda antara satu orang dengan orang yang lain. Suatu tempat dapat disebut dengan Negara jika mempunyai 3 unsur terpenting yang harus ada didalamnya yaitu :
1.      Wilayah
2.      Pemerintah
3.      Rakyat
Ketiga unsur  tersebut harus ada dalam suatu Negara. Jika salah satu dari unsur  tersebut tidak ada maka tempat tersebut tidak dapat dinamakan Negara. Ketiga unsur tersebut saling melengkapi dalam suatu Negara. Unsur yang lainnya yang juga harus dimiliki oleh suatu Negara adalah pengakuan dari Negara lain. Pengakuan dari Negara lain harus dimiliki oleh suatu Negara supaya keberadaan Negara tersebut diakui oleh Negara-negara lain.
Setelah suatu Negara terbentuk maka Negara te
rsebut berhak membentuk undang-undang atau konstitusi.Konstitusi di Indonesia sudah ada sejak zaman dahulu bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia, konstitusi telah ada yang berfungsi mengatur kehidupan bermasyarakat yang disebut dengan adat istiadat yang ada karena kesepakatan dari suatu masyarakat yang terlahir dan dipakai sebagai pengatur kehidupan bermasyarakat.Adat istiadat mempunyai suatu hukum yang dinamakan hukum adat. Pada jaman dahulu walaupun belum ada undang-undangseperti halnya sekarang, tetapi kehidupan masyarakat sudah diatur dengan adat istiadat dan yang melanggar adat istiadat akan dikenakan suatu hukum yang telah masyarakat setempat sepakati yaitu hukum adat.
Dalam reformasi menuntut dilakukannya amandemen atau mengubah UUD 1945 karena yang menjadi causa prima penyebab tragedi nasional mulai dari gagalnya suksesi kepemimpinan yang berlanjut kepada krisis sosial-politik, bobroknya managemen negara yang mereproduksi KKN, hancurnya nilai-nilai rasa keadilan rakyat dan tidak adanya kepastian hukum akibat telah dikooptasi kekuasaan adalah UUD Republik Indonesia 1945. Itu terjadi karena fundamen ketatanegaraan yang dibangun dalam UUD 1945 bukanlah bangunan yang demokratis yang secara jelas dan tegas diatur dalam pasal-pasal dan juga terlalu menyerahkan sepenuhnya jalannya proses pemerintahan kepada penyelenggara negara. Akibatnya dalam penerapannya kemudian bergantung pada penafsiran siapa yang berkuasalah yang lebih banyak untuk legitimasi dan kepentingan kekuasaannya. Dari dua kali kepemimpinan nasional rezim orde lama (1959 – 1966) dan orde baru (1966 – 1998) telah membuktikan hal itu, sehingga siapapun yang berkuasa dengan masih menggunakan UUD yang all size itu akan berperilaku sama dengan penguasa sebelumnya.
Keberadaan UUD 1945 yang selama ini disakralkan, dan tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau dengan kata lain sebagai upaya memulai “kontrak sosial” baru antara warga negara dengan negara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan dalam sebuah peraturan dasar (konstitusi). Perubahan konstitusi ini menginginkan pula adanya perubahan sistem dan kondisi negara yang otoritarian menuju kearah sistem yang demokratis dengan relasi lembaga negara yang seimbang. Dengan demikian perubahan konstititusi menjadi suatu agenda yang tidak bisa diabaikan. Hal ini menjadi suatu keharusan dan amat menentukan bagi jalannya demokratisasi suatu bangsa.
Realitas yang berkembang kemudian memang telah menunjukkan adanya komitmen bersama dalam setiap elemen masyarakat untuk mengamandemen UUD 1945. Bagaimana cara mewujudkan komitmen itu dan siapa yang berwenang melakukannya serta dalam situasi seperti apa perubahan itu terjadi, menjadikan suatu bagian yang menarik dan terpenting dari proses perubahan konstitusi itu. Karena dari sini akan dapat terlihat apakah hasil dicapai telah merepresentasikan kehendak warga masyarakat, dan apakah telah menentukan bagi pembentukan wajah Indonesia kedepan. Wajah Indonesia yang demokratis dan pluralistis, sesuai dengan nilai keadilan sosial, kesejahteraan rakyat dan kemanusiaan.

1.2.Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian dari Negara?
2.      Apa pengertian dan klasifikasi dari konstitusi?
3.      Bagaimana hubungan antara Negara dan Konstitusi di Indonesia?
4.      Apa contoh atau studi kasus dalam konstitusi di Indonesia?

1.3. Tujuan

1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Negara.
2.      Untuk mengetahui pengertian dari konstitusi dan bentuk konstitusi yang ada di Indonesia.
3.      Untuk mengetahui hubungan antara negara dan konstitusi.
4.      Untuk mengetahui secara sekilas salah satu studi kasus dalam konstitusi di Indonesia

1.4. Manfaat

Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut :

Bagi pembaca :
1.      Pembaca dapat menambah wawasan dan pengetahuannya tentang  Negara dan konstitusi.
2.      Pembaca mampu memahami hubungan antara Negara dan konstitusi.

Bagi penyusun :
1.      Penyusun dapat melatih kemampuan dan mengembangkan keterampilan membaca yang efektif.
2.      Penyusun dapat meningkatkan pengorganisasian fakta atau data secara jelas dan sistematis.
3.      Penyusun dapat menambah  dan memperluas cakrawala ilmu pengetahuan.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Setiap Negara tentunya memiliki Dasar Negara, dimana Dasar Negara ini menjadi fandemen yang kokoh dan kuat serta bersumbar dari pandangan hidup atau falsafah(cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah perkembangan Negara itu sendiri).

2.2.Pengertian dan Klasifikasi dari Konstitusi

2.2.1.      Pengertian Konstitusi
Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar. Menurut Brian Thompson, secara sederhana pertanya¬an: what is a constitution dapat dijawab bahwa “…a consti¬tution is a document which contains the rules for the the operation of an organization” Organisasi dimaksud bera¬gam bentuk dan kompleksitas struktur¬nya. Negara sebagai salah satu bentuk organisasi, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai konstitusi atau Undang-Undang Dasar.

Dahulu konstitusi digunakan sebagai penunjuk hukum penting biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas dalam hukum kanon untuk menandakan keputusan subsitusi tertentu terutama dari Paus. Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara. Terdapat dua jenis kontitusi, yaitu konstitusi tertulis (Written Constitution) dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten Constitution). Ini diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” (geschreven Recht) yang termuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam karangan “Constitution of Nations”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada.
Konstitusi memuat suatu aturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan suatu bangunan besar yang disebut negara. Sendi-sendi itu tentunya harus kokoh, kuat dan tidak mudah runtuh agar bangunan negara tetap tegak berdiri. Ada dua macam konstitusi di dunia, yaitu “Konstitusi Tertulis” (Written Constitution) dan “Konstitusi Tidak Tertulis” (Unwritten Constitution), ini diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” (geschreven Recht) yang trmuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam karangan “Constitution of Nations”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada. Di beberapa negara ada dokumen tetapi tidak disebut konstitusi walaupun sebenarnya materi muatannya tidak berbeda dengan apa yang di negara lain disebut konstitusi. Ivor Jenning dalam buku (The Law and The Constitution) menyatakan di negara-negara dengan konstitusi tertulis ada dokumen tertentu yang menentukan:

§  Adanya wewenang dan tata cara bekerja lembaga kenegaraan
§  Adanya ketentuan berbagai hak asasi dari warga negara yang diakui dan dilindungi

Ada konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan sangat pendek. Konstitusi yang terpanjang adalah India dengan 394 pasal. Kemudian Amerika Latin seperti uruguay 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba 286 pasal, Panama 271 pasal, Peru 236 pasal, Brazil dan Columbia 218 pasal, selanjutnya di Asia, Burma 234 pasal, di Eropa, belanda 210 pasal. Konstitusi terpendek adalah Spanyol dengan 36 pasal, Indonesia 37 pasal, Laos 44 pasal, Guatemala 45 pasal, Nepal 46 pasal, Ethiopia 55 pasal, Ceylon 91 pasal dan Finlandia 95 pasal.
2.2.2.      Klasifikasi Konstitusi
Hampir semua negara memiliki konstitusi, namun antara negara satu dengan negara lainya tentu memiliki perbeadaan dan persamaan. Dengan demikian akan sampai pada klasifikasi dari konstitusi yang berlaku di semua negara. Para ahli hukum tata negara atau hukum konstitusi kemudian mengadakan klasifikasi berdasarkan cara pandang mereka sendiri, antara lain K.C. Wheare, C.F. Strong, James Bryce dan lain-lainnya.
Dalam buku K.C. Wheare “Modern Constitution” (1975) mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut:

§  Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and unwritten constitution)
§  Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution). Konstitusi fleksibelitas merupakan konstitusi yang memiliki ciri-ciri pokok:

o   Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah .
o   Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang- undang.

§  Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution). Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan). Konstitusi tidak derajat tinggi adalah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti yang pertama.

§  Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution).
Bentuk negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.

§  Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution).

Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain:

1.      Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki  kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan.
2.      Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
3.      Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum.

Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedau¬latan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. Hal inilah yang disebut oleh para ahli sebagai constituent power yang merupakan kewenangan yang berada di luar dan sekaligus di atas sistem yang diaturnya. Karena itu, di lingkungan negara-negara demokrasi, rakyatlah yang dianggap menentukan berlakunya suatu konstitusi.

Constituent power mendahului konstitusi, dan konstitusi mendahului organ pemerintahan yang diatur dan dibentuk berdasarkan konstitusi. Pengertian constituent power berkaitan pula dengan pengertian hirarki hukum (hierarchy of law). Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi serta paling fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal, maka agar peraturan-peraturan yang tingkatannya berada di bawah Undang-Undang Dasar dapat berlaku dan diberlakukan, peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi tersebut.

Dengan ciri-ciri konstitusi yang disebutkan oleh Wheare ” Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution)”, oleh Sri Soemantri, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) tidak termasuk kedalam golongan konstitusi Pemerintahan Presidensial maupun pemerintahan Parlementer . Hal ini dikarenakan di dalam tubuh UUD 45 mengndung ciri-ciri pemerintahan presidensial dan ciri-ciri pemerintahan parlementer. Oleh sebab itu menurut Sri Soemantri di Indonesia menganut sistem konstitusi campuran.

2.3. Hubungan Antara Negara Dan Konstitusi Di Indonesia
Dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila yang merupakan norma tertinggi. Sebagai dasar negara, Pancasila dapat disebut norma dasar, norma pertama, norma fundamental negara, atau pokok kaidah negara yang fundamental dan cita hukum yang menjadi sumber pembentukan konstitusi. Konstitusi yang merupakan norma hukum di bawah dasar negara bersumber dan berdasar pada dasar negara ini, meliputi hukum dasar tertulis, yaitu undangundang dasar, serta hukum dasar tidak tertulis, yaitu konvensi. Penjelasan atau penjabaran (perwujudan) dasar negara ke dalam aturan hukum yang pertamatama dilakukan melalui konstitusi. Hubungan dasar negara Pancasila dengan konstitusi UUD 1945 dapat dilihat pada Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 yang menunjukkan suasana kebatinan negara memuat asas kerohanian negara, asas politik negara, asas tujuan negara, dan dasar hukum pada undangundang dengan pokok-pokok pikiran sebagai berikut.
a.       Pokok pikiran persatuan yang merupakan perwujudan dari sila ketiga Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia, memiliki pengertian bahwa Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan. Dengan demikian, negara menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia.
b.      Pokok pikiran keadilan sosial yang merupakan perwujudan dari sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, memiliki pengertian bahwa negara bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat dalam rangka mewujudkan negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur dengan memajukan kesejahteraan umum.
c.       Pokok pikiran kedaulatan rakyat yang merupakan perwujuan dari sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, memiliki pengertian Negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, negara memiliki sistem pemerintahan demokrasi Pancasila.
d.      Pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab yang merupakan perwujudan dari sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, serta sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mengandung pengertian negara menjunjung tinggi semua agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk memilihara budi pekerti yang luhur dan teguh dalam memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.

2.4.Contoh Atau Studi Kasus Dalam Konstitusi Di Indonesia : Pembukaan UUD 1945 Tidak Diamandemen
Sejumlah ahli hukum tata negara memasukkan Pembukaan UUD 1945 dalam kategori staatsgrundnorm, yang tidak bisa diubah dan dimodifikasi, seperti dijelaskan dalam teori hukum murni Hans Kelsen. Teori Kelsen dianggap tidak realistis oleh Friedmann dalam Legal Theory (hlm 114). Sayangnya, banyak juga yang lupa bahwa teori Kelsen ini telah dikembangkan lebih lanjut oleh muridnya Kelsen, yaitu Hans Nawiasky. Dalam teori Nawiasky, Pembukaan UUD 1945 dapat dimasukkan ke staatsfundamentalnorm. Berbeda dengan Kelsen, Nawiasky berpendapat bahwa norma dasar negara ini dapat berubah sewaktu-waktu karena sebuah peristiwa politik yang luar biasa seperti kudeta, revolusi, dan sebagainya. Teori Nawiasky sebenarnya sejalan dengan ide perubahan Pembukaan UUD 1945 mengingat empat tahun lalu telah terjadi peristiwa luar biasa di negara kita, berhentinya Presiden Soeharto dan dimulainya era reformasi.
Pembukaan UUD 1945 tidak direvisi bukan untuk mensakralkan pembukaan, namun lebih dipengaruhi oleh Yuridis Sosiologis dan landasan Filosofi Historis. Faham kebangsaan telah menyelimuti suasana kebatinan dari Founding Fathers dalam menyusun pembukaan UUD 1945. Faham ini memandang manusia sebagai anggota dalam satu keluarga yang tetap menghormati dan melindungi perbedaan namun tetap rukun dalam satu keluarga.
Satu hal yang perlu dipertimbangkan lebih jauh adalah pembukaan sebuah UUD itu merefleksikan semangat zaman dan konteks sejarah, serta roh norma bernegara yang akan diturunkan dalam batang tubuh atau pasal-pasal UUD tersebut. Spirit kemerdekaan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sangat cocok dengan suasana lahirnya UUD 1945. Namun, spirit atau roh reformasi yang bergulir sejak empat tahun lalu belum terakomodasi dalam Pembukaan UUD 1945.
Dalam Pembukaan tercantum nilai dasar Negara (Staatfundamental norma) berupa pernyataan kemerdekaan sebagai hak segala bangsa dan hilangnya penindasan. Pembukaan telah menyatakan kemerdekaan Indonesia hanya terjadi sekali. Dengan mempertahankan pembukaan maka kita wajib mempertahankan falsafah kemerdekaan bangsa dan nilai-nilai dasar Negara Indonesia.
Dalam Pembukaan juga terdapat Visi dan Misi Negara yaitu pada alinea keempat dalam melindungi bangsa dan tumpah darah, mensejahterakan serta mencerdaskan bangsa dan terlibat dalam perdamaian dunia. Dalam pembukaan terdapat dasar dan filsafat Negara yaitu Pancasila, menempatkan Pancasila sebagai dasar Negara secara tegas menolak theokrasi (Negara agama) dan paham sekulerisme (pemisahan Negara dan agama)
Pembukaan UUD 1945 mengandung cita-cita hukum (rechsidee) karena mengndung asas-asas hukum fundamental, norma-norma dasar yang berfungsi sebagai hukum tertinggi yang menjadi acuan yuridis semua aturan perundangan dibawahnya. Konsekuansinya , semua peraturan hukum yang bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 harus dinyatakan batal demi hukum. Sebagai sumber hukum tertinggi maka pembukaan harus mengarahkan pada formulasi peraturan hukum yang mengandung kepastian hukum (legal certainty) kemanfaatan (utility) dan keadilan bagi semua (justice for all).
Kedudukan Pembukaan sangat kuat sebagai perjanjian hukum dasar dan tujuan Negara , cita hukum dan mengandung nilai universal untuk itu harus tetap dipertahankan. Dalam bahasa hukum, pembukaan memuat azas-azas dasardan sendi-sendi pokok kehidupan bernegara. Sehingga merubah Pembukaan UUD 1945 berarti merubah system kenegaraan.
Andai kata usulan amendemen Pembukaan UUD 1945 diterima, maka isinya adalah penambahan alinea yang berisikan semangat reformasi sebagaimana telah dicerminkan dalam sejumlah pasal tentang hak asasi manusia, penguatan posisi parlemen, pembatasan masa jabatan presiden, dan lainnya. Dengan demikian, akan ada korelasi yang kuat antara amendemen UUD 1945 dan amendemen Pembukaan UUD 1945.
Pada dasarnya amandemen ditujukan pada perbaikan aspek struktur dan prosedur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara agar aspek tersebt konsisten dan mendukung pewujudan nilai-nilai. Oleh karena itu UUD 1945 sengaja tidak memuat aturan yang dapat menjadi landasan untuk mengubah Pembukaan UUD 1945 dan tata cara perubahannya hanya pada pasal-pasalnya saja.


1 comment: