A. Pengertian
Keadilan
Keadilan
pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan
haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai
dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan
kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat ke
adilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
adilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
1. Pancasila
yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan
UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN
1999-2004 tentang visi
Keadilan
berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak
berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
Pembagian
keadilan menurut Aristoteles:
1.
Keadilan
Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang
dilakukannya.
2.
Keadilan
Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang
telah dibuatnya.
3.
Keadialn
Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain
kepada kita.
4.
Keadilan
Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang
perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5.
Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah
seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah
tercemar
Pembagian
keadilan menurut Plato:
1.
Keadilan
Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila secara moral apabila telah
mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2.
keadilan
Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil
berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
Thomas
Hobbes menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan
dengan perjanjian yang disepakati.
Notonegoro, menambahkan keadilan
legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan adil jika sesuai
ketentuan hukum yang berla
B.
Macam-macam
Keadilan
1. Keadilan
Legal atau Keadilan Sosial
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan subtansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjaga keasatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap oramg menjalankan pekerjaan yang menurut sifatdasarnya paling cocok
baginya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan sunoto
menyebutnya keadilan legal. Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian
untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu
masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota
masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi
penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing
orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan
urusan yang tidak cocok baginya. Ketidakadilan terjadi apabila ada campur
tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal
itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian.
2. Keadilan
Distributif
Aristoteles
berpandapat bahwa akan terlaksa apabila hal-hal yang sama diperlukan secara
sama dan hal-hal yang tidak sama secara secara tidak sama. Sebagai contoh, Ali
bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus
dibedakan sesuai dengan masa kerjanya.
3. Keadilan
Komutatif
Keadilan ini
bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam
masyarakat.
C.
Badan
Penegak Keadilan
Di Indonesia
kita mengenal adanya tiga lembaga penegak keadilan yaitu: Kepolisian,
Kejaksaaan, dan Kehakiman.
1. Kepolisian
Kepolisian
dalam paradigm baru sudah banyak mengalami perubahan, dalam pelaksanaanya
sebagai polisi sipil tidak lagi bernaung dibawah ABRI bersama-sama TNI, sejak
reformasi dikumandangkan kepolisian sudah melepaskan diri dari kesatuan ABRI.
Kepolisian
Negara di dalam menjalankan tugasnya selalu menjunjung tinggi hak-hak asazi
manusia dan hukum Negara.
2. Kejaksaan
Dalam rangka
pembangunan hokum, upaya pembangunan hokum dan pemantapan kedudukan serta
peranan badan-badan penegak hokum secara terarah dan terpadu, dibutuhkan
kejaksaan untuk mendukung pembangunan di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan
pembangunan serta kesadaran hokum dan
dinamika yang berkembang di masyarakat.
Kejaksaan
sebagai lembaga pemerintahan terdiri dari kejaksaan agung, kejaksaan tinggi dan
kejaksaan Negeri.
Kejaksaan
sebagai suatu lembaga tugasnya dilaksanakan oleh Jaksa sebagai penuntut umum
dalam melakukan penuntutan.
3. Kehakiman
Penyelenggaraan kekusaan kehakiman diserahkan
kepada badan-badan peradilan dengan ketentuan bahwa UU tentang
ketentuan-ketentuan pokok kehakiman akan merupakan induk dan kerangka umum
yangmeletakkan dasar azas-azas peradilan serta pedoman bagi lingkungan
Peradilan Umum, peradilan Agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha
Negara.
Kekuasaan kehakiman adalah Kekuasaan Negara
yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan berdasarkan Pancasila dan demi terselenggaranya Negara Hukum Republik
Indonesia.
Agar pengadilan benar-benar menjalankan
keadilan demi memenuhi hasrat dari para pencari keadilan, maka di samping
kemungkinan untuk memohon pemeriksaan pada tingkat banding dan kasasi, di buka
pula kemungkinan memohon peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hokum yang tetap. Peninjauan Kembali ini
dilakukan apabila terdapat fakta-fakta atau keadaan-keadaan yang pada waktu
mengadili belum diketahui.
D. Bantuan Hukum
Gerakan bantuan hokum yang
diprakarsai oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sejak
berdirinya tahun 1971, dan kemudian dilanjutkan dengan bantuan hokum structural
sejak permulaan tahun 1980-an, telah memberikan kontribusi terhadap pemerataan
memperoleh keadilan, jaminan keadilan dan keamanan bagi orang-orang miskin
terutama yang ada di pedesaan, termasuk di dalamnya memberikan pendidikan dan
pengetahuan kepada rakyattentang hak-hak sipil dan politik yang tertindas pada
penjajahan dan pemerintahan orde baru.
No comments:
Post a Comment