Category

Monday, January 30, 2012

Keadilan, PKn SMA XI


A.  Pengertian Keadilan
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat ke
adilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:

1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi

Keadilan berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.

Pembagian keadilan menurut Aristoteles:

1.      Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
2.      Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3.      Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4.      Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5.       Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar

Pembagian keadilan menurut Plato:

1.      Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2.      keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
Thomas Hobbes menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati.
Notonegoro, menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berla





B.   Macam-macam Keadilan

1.      Keadilan Legal atau Keadilan Sosial
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan subtansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga keasatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap oramg menjalankan pekerjaan yang menurut sifatdasarnya paling cocok baginya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan sunoto menyebutnya keadilan legal. Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya. Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian.

2.      Keadilan Distributif
Aristoteles berpandapat bahwa akan terlaksa apabila hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara secara tidak sama. Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan sesuai dengan masa kerjanya.

3.      Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.



C.   Badan Penegak Keadilan
Di Indonesia kita mengenal adanya tiga lembaga penegak keadilan yaitu: Kepolisian, Kejaksaaan, dan Kehakiman.

1.      Kepolisian
Kepolisian dalam paradigm baru sudah banyak mengalami perubahan, dalam pelaksanaanya sebagai polisi sipil tidak lagi bernaung dibawah ABRI bersama-sama TNI, sejak reformasi dikumandangkan kepolisian sudah melepaskan diri dari kesatuan ABRI.
Kepolisian Negara di dalam menjalankan tugasnya selalu menjunjung tinggi hak-hak asazi manusia dan hukum Negara.



2.      Kejaksaan
Dalam rangka pembangunan hokum, upaya pembangunan hokum dan pemantapan kedudukan serta peranan badan-badan penegak hokum secara terarah dan terpadu, dibutuhkan kejaksaan untuk mendukung pembangunan di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan serta kesadaran hokum  dan dinamika yang berkembang di masyarakat.
Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan terdiri dari kejaksaan agung, kejaksaan tinggi dan kejaksaan Negeri.
Kejaksaan sebagai suatu lembaga tugasnya dilaksanakan oleh Jaksa sebagai penuntut umum dalam melakukan penuntutan.


3.      Kehakiman
Penyelenggaraan kekusaan kehakiman diserahkan kepada badan-badan peradilan dengan ketentuan bahwa UU tentang ketentuan-ketentuan pokok kehakiman akan merupakan induk dan kerangka umum yangmeletakkan dasar azas-azas peradilan serta pedoman bagi lingkungan Peradilan Umum, peradilan Agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha Negara.

Kekuasaan kehakiman adalah Kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Agar pengadilan benar-benar menjalankan keadilan demi memenuhi hasrat dari para pencari keadilan, maka di samping kemungkinan untuk memohon pemeriksaan pada tingkat banding dan kasasi, di buka pula kemungkinan memohon peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum yang tetap. Peninjauan Kembali ini dilakukan apabila terdapat fakta-fakta atau keadaan-keadaan yang pada waktu mengadili belum diketahui.

D.  Bantuan Hukum
Gerakan bantuan hokum yang diprakarsai oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sejak berdirinya tahun 1971, dan kemudian dilanjutkan dengan bantuan hokum structural sejak permulaan tahun 1980-an, telah memberikan kontribusi terhadap pemerataan memperoleh keadilan, jaminan keadilan dan keamanan bagi orang-orang miskin terutama yang ada di pedesaan, termasuk di dalamnya memberikan pendidikan dan pengetahuan kepada rakyattentang hak-hak sipil dan politik yang tertindas pada penjajahan dan pemerintahan orde baru.

No comments:

Post a Comment