SK:
4. :Menganalisis hubungan
internasional dan organisasi internasional
KD 4.1 :
Mendeskripsikan pengertian, pentingnya dan sarana-sarana hubungan internasional
bagi suatu Negara
Indikator:
1. Mendeskripsikan pengertian
hubungan Internasional
2. Menguraikan
pentingnya hubungan Internasional
3. Mendeskripsikan
perlunya kerja sam Internasional
4. Menyebutkan tujuan
diadakan kerja sama Internasional
5. Menyebutkan dasar
hokum kerjasama Internasional
6. Menyebutkan azas-azas
kerjasama Internasional
7. Mengidentifikasi
sarana-sarana hubungan Internasional
Materi
Pembelajaran: 1. Pengertian hubungan
Internasional
2.
Pentingnya hubungan Internasional
3. Perlunya
kerjasama Internasional.
4. Tujuan
kerjasama Internasional.
5. Dasar
hukum kerjasama Internasional
6. Azas-azas
kerjasama Internasional
7.
Sarana-sarana hubungan Internasional.
1.
PENGERTIAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
Menurut Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar
Negeri RI (RENSTRA), hubungan Internasional adalah hubungan antarbangsa dalam
segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional
negaranya.
Menurut Encyclopedia Americana,
hubungan Internasional dilihat sebagai hubungan antarnegara dari Negara yang
berbeda-beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi, ataupun hankam.
Menurut Mc. Clelland, hubungan
Internasional sebagai studi tentang interaksi antar jenis-jenis
kesatuan-kesatuan social tertentu, termasuk studi tentang keadaan-keadaan
relevan yang mengelilingi interaksi.
Hubungan Internasional adalah suatu
proses yang pada taraf tertentu melintasi yuridiksi nasional. Karena itu
hubungan Internasional selalu mencakup semua hubungan antarkelompok bangsa,
antarbangsa dan Negara dalam masyarakat dunia Internasioanal dan
kekuatan-kekuatan serta proses-proses yang menentukan cara hidup, bertindak dan
berpikir manusia.
Dalam perkembangannya, kerjasama
Internasional terjadi tidak hanya terbatas antara dua Negara atau antarnegara.
Kerja sama Internasional juga terjadi antara Negara dengan pihak lain yang
berada di luar wilayah teritorialnya, di mana kedudukan pihak lain tersebut
sederajat dengan Negara pada umumnya. Pihak lain yang dapat mengadakan kerja
sama Internasional disebut aktor non-negara.
2.
PENTINGNYA
HUBUNGAN INTERNASIONAL
Pada dasarnya kerja sama Internasional terjadi
karena keinginan antarbangsa untuk mengadakan kerjasama dalam rangka memenuhi
kebutuhan hidup antarbangsa dan Negara. Secara kodrati manusia tidak dapat
mencukupi kebutuhan hidupnya sendiri, maka manusia akan mengadakan kerjasama. Demikian
halnya suatu bangsa tidak akan memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.
Kerjasama Internasional dinggap penting dalam rangka
untuk
a. Menumbuhkan
saling pengertian antarbangsa
b. Mempererat
hubungan persahabatan dan persaudaraan antarbangsa
c. Saling
mencukupi kebutuhan masing-masing bangsa yang bekerja sama
d. Memenuhi
rasa keadilan dan kesejahteraan
e. Membina
dan menegakkan perdamaian serta ketertiban dunia
Suatu Negara yang tidak mau mengadakan kerjasama
Internasional dengan Negara lain akan terkucil dalam pergaulan dunia.
Akibatnya, Negara tersebut akan mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya.
3.
PERLUNYA
KERJA SAMA INTERNASIONAL
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yyang berdasrkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social merupakan tujuan Internasional
Negara Indonesia seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Dari tujuan ini
diharapkan akan terwujud kedamaian dan kesejahteraan hidup yang didambakan oleh
setiap manusia di dunia. Oleh karena itu, perlu diusahakan adanya hubungan
persahabatan dan kerjasama antar bangsa yang didasari sikap saling menghormati
dan saling menguntungkan.
Perlunya hubungan kerja sama Internasional pada
dasarnya bertujuan untuk:
a. Memacu
pertumbuhan ekonomi setiap Negara serta menciptakan keadilan dan kesejahteraan
social bagi seluruh rakyatnya.
b. Menciptakan
saling pengertian antarbangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
4.
TUJUAN
KERJASAMA INTERNASIONAL
1. membebaskan bangsa-bangsa di dunia dari kemiskinan dan kelaparan
2. membebaskan bangsa-bangsa dari keterbelakangan di bidang ekonomi
3. memajukan perdagangan
4. mempercepat pertumbuhan ekonomi
5. meningkatkan kestabilan dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan pertahanan keamanan
6. memelihara ketertiban dan perdamaian dunia
7. meningkatkan dan memperat tali persahabatan antarbangsa di dunia.
2. membebaskan bangsa-bangsa dari keterbelakangan di bidang ekonomi
3. memajukan perdagangan
4. mempercepat pertumbuhan ekonomi
5. meningkatkan kestabilan dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan pertahanan keamanan
6. memelihara ketertiban dan perdamaian dunia
7. meningkatkan dan memperat tali persahabatan antarbangsa di dunia.
5.
DASAR
HUKUM KERJASAMA INTERNASIONAL
Dasar pemikiran yang dijadikan
pertimbangan kerjasama Internasional bagi bangsa Indonesia adalah:
a. Pembukaan
UUD 1945 alenia empat pada kalimat: ‘….ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social…”
b. Piagam
PBB pada pasal 1 menyatakan sebagai berikut:
-
PBB menciptakan perdamaian dan keamanan
Internasional serta berusaha mencegah timbulnya bahaya yang mengancam
perdamaian dan keamanan
-
PBB mengembangkan persahabatan
antarbangsa atas dasar persamaan dan hak menentukan nasib sendiri dalam rangka
perdamaian dunia.
-
PBB mengembangkan kerja sama
Internasional dalam rangka memecahkan persoalan-persoalan ekonomi, social
budaya, kemanusiaan serta menghormati hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan
suku, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
-
PBB menjadi pusat
penyelesaian-penyelesaian pertikaian Internasional.
c. Perjanjian
Internasional (Traktat atau Treaty) merupakan suatu persetujuan yang dibuat
secara formal oleh dua Negara atau lebih mengenai penetapan atau ketentuan
tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat perjanjian.
d. Perjanjian
Internasional secara khusus terdapat dalam Hukum laut Internasional dimana
Indonesia sejak 13 Desember 1957 memperjuangkan Deklarasi Juanda yang di
dalamnya menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibatasi oleh garis
lurus dengan jarak 12 mil dari pangkal lurus yang ditarik dari titik terluar
pulau-pulau terluar sebagai laut terluar. Deklarasi ini diakui oleh PBB pada
tanggal 10 Desember 1982 dan disahkan oleh pemerintah Indonesia sebagai hukum
laut.
6.
AZAS-AZAS
KERJASAMA INTERNASIONAL
Dalam hubungan Internasional bagi Indonesia ada tiga
azas yang harus ditaati dan dihormati (Pacta Sunt Servada) dijadikan pedoman
yaitu: azas territorial, azas kebangsaan dan azas kepentingan umum.
a. Azas
Teritorial, menurut aza ini berlaku kekuasaan Negara atas wilayahnya. Artinya
hukum Negara berlaku bagi semua orang dan semua barang yang berada di
wilayahnya, baik warga Negara asli maupun warga Negara asing. Begitu sebaliknya
bila berada di Negara lain akan berlaku hukum di Negara tersebut. Contoh tindak
criminal seperti penyelundupan barang terlarang.
b. Azas
Kebangsaan, menurut azas ini berdasrka atas kebangsaan atau kewarganegaraan,
kekuasaan Negara atas warga negaranya. Berdasrkan azas ini setiap warga Negara
dimanapun berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Berdasrkan
ketentuan ini berlaku azas ekstrateritolialet artinya hukum Negara tetap
berlaku bagi setiap warga Negara walaupun berada di Negara lain. Contohnya,
pelaku korupsi walaupun sudah berada di luar negeri tetap bias ditangkap dan
diadili di Negara asalnya
c. Azas
Kepentingan Umum, berdasrkan azas ini Negara tetap berhak melindungi dan
mengatur kepentingan dalam kehidupan warga negaranya. Jadi hukum tidak terikat
pada batas-batas suatu wilayah Negara. Contohnya, hukum Intenasional akibat
dari perjanjian internasional antar dua atau lebih Negara. Seperti seorang atau
beberapa orang warga negaranya (TKI atau TKW) yang bermasalah di luar negeri
dapat dibantu pnyelesaiannya oleh Negara Indonesia.
7.
SARANA-SARANA
HUBUNGAN INTERNASIONAL
a. Kerja
sama Bilateral
Kerjasama Bilateral
adalah hubungan kerja sama dua Negara yang memiliki kepentingan sama dalam
bidang poleksosbudhankam. Dalam rangka mengadakan hubungan kerjasama dua Negara
bag Negara Indonesia haruslah bersifat Demokratis
dan terbuka , ini berarti bahwa bila Negara kita mengadakan hubungan
kerjasama dengan Negara lain terlebih dahulu harus mendapat perdetujuan dari
parlemen atau DPR, disamping itu hubungan kerjasama juga harus dipublikasikan
melalui media massa. Secara Internasional, hubungan suatu Negara dengan Negara
lain telah diatur dalam Kovensi Wina pada tahun 1961 tentang Diplomatik
(hubungan bidang politik), dan Konvensi Wina tahun 1963 tentang Konsuler (hubungan
diluar bidang politik), sedangkan pemerintah Indonesia telah mengeluarkan
Keppres N0. 51 tahun 1961 tentang Perwakilan Diplomatik RI.
b. Kerja
sama Multilateral
Kerjasama Multilateral merupakan
suatu kerjasama yang diikuti oleh lebih dari dua Negara atau banyak Negara.
Sebenarnya kerjasama Regional juga merupakan kerjasama multilateral karena
anggotanya lebih dari dua Negara. Kerjasama yang akan dibahas merupakan
kerjasama yang tidak dalam satu kawasan (Regional), tetapi yang keanggotaannya
mencakup banyak kawasan atau internasional diantaranya OPEC, NATO,
Negara-negara Non Blok, CGI, OKI, APEC dan PBB.
thanks gan atas infonya
ReplyDeleteok gan sama sama.. terimakasih kunjungannya..
DeleteAssalamu alaikum warohmatullahi wabarakatu.
ReplyDeleteSaya ingin berbagi cerita siapa tau bermanfaat kepada anda bahwa saya ini seorang TKI dari johor bahru (malaysia) dan secara tidak sengaja saya buka internet dan saya melihat komentar bpk hilary joseph yg dari hongkong tentan MBAH WIRANG yg telah membantu dia menjadi sukses dan akhirnya saya juga mencoba menghubungi beliau dan alhamdulillah beliau mau membantu saya untuk memberikan nomer toto 6D dr hasil ritual beliau. dan alhamdulillah itu betul-betul terbukti tembus dan menang RM.457.000 Ringgit selama 3X putaran beliau membantu saya, saya tidak menyanka kalau saya sudah bisa sesukses ini dan ini semua berkat bantuan MBAH WIRANG,saya yang dulunya bukan siapa-siapa bahkan saya juga selalu dihina orang dan alhamdulillah kini sekaran saya sudah punya segalanya,itu semua atas bantuan beliau.Saya sangat berterimakasih banyak kepada MBAH WIRANG atas bantuan nomer togel Nya. Bagi anda yg butuh nomer togel mulai (3D/4D/5D/6D) jangan ragu atau maluh segera hubungi MBAH WIRANG di hendpone (+6282346667564) & (082346667564) insya allah beliau akan membantu anda seperti saya...